Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate, Maluku Utara, yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Suherman mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kelurahan Kasturian, kecamatan Ternate Utara, Rabu (16/4/2025).

Kapolres AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong mengungkapkan, terlapor berinisial JH (39 tahun) yang bekerja sebagai karyawan swasta. Ia diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyimpanan dan peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 saset plastik bening kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar ±0,33 gram, dan 1 saset plastik bening berukuran sedang yang diduga berisi sisa sabu, serta 1 saset plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar ±0,33 gram.

“Tindakan pengungkapan ini dimulai setelah unit opsnal Sat Resnarkoba menerima laporan dari informan sekitar pukul 18:00 WIT. Setelah dilakukan pengamatan, terlapor terlihat keluar dari rumahnya dan langsung diikuti oleh petugas,” ungkap Umar.

Saat dilakukan penangkapan dan interogasi, JH mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di dapur rumahnya. Selanjutnya, JH dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tindakan yang telah dilakukan yaitu mengamankan inisial JH dan barang bukti untuk dibawa ke laboratorium guna pemeriksaan lebih lanjut serta melakukan gelar perkara dan pengembangan penyidikan,” ujar Umar.

Hasil pemeriksaan urine JH akan dijadikan bahan untuk pengembangan kasus ini.

Kapolres juga menghimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba maupun minuman keras.

“Jika melihat atau mengetahui hal-hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib. Polres Ternate terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandas Umar.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter