Tandaseru — DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna pengumuman dan penetapan calon pimpinan definitif DPRD masa jabatan 2024-2029. Paripurna berlangsung di kantor DPRD Tidore, Senin (21/10/2024).
Penetapan berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Tidore Kepulauan Pasal 68 ayat (4) huruf (d) yang menyatakan salah satu tugas pimpinan sementara adalah memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. Selanjutnya, berdasarkan peraturan yang sama, Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.
Dalam rapat itu ditetapkan Ade Kama sebagai Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan dari PDI Perjuangan, Asma Ismail sebagai Wakil Ketua I DPRD dari PKB, dan Ridwan Moh Yamin sebagai Wakil Ketua II dari Partai Demokrat.
Setelah pengumuman penetapan calon pimpinan DPRD, keputusan akan disampaikan kepada wali kota untuk dijadikan rekomendasi kepada gubernur Maluku Utara sebagai wakil pemerintah pusat.
Wakil Ketua DPRD Asma Ismail dalam pidatonya berharap proses tersebut dapat berjalan lancar, sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRD, dapat segera dilaksanakan.
Tinggalkan Balasan