Tandaseru – Komisi I DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, berhasil merumuskan solusi damai atas polemik tapal batas antara Desa Akeara dan Desa Tuguraci dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (1/9/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi I Yoram Uang, didampingi Sekretaris Arianto Bubangu dan Anggota Komisi Kristovel Sakalaty. Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Pemda Halmahera Barat, seperti Kabag Tata Pemerintahan dan SDA, Kadis PMD, Kabag Hukum, perwakilan Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Barat, serta Pemerintah Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda setempat.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Halmahera Barat merumuskan lima poin kesimpulan:
- Pemda Halmahera Barat bersama TNI dan Polri diminta segera membentuk tim terpadu untuk melakukan sosialisasi dan penegasan patok batas desa sesuai Lampiran Perda Nomor 7 Tahun 2012 atau Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
- Pemerintah desa yang masih berkeberatan diarahkan menempuh mekanisme resmi melalui revisi Peraturan Daerah.
- Semua pihak wajib berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban serta menghindari tindakan yang memicu konflik.
- Sebelum ada penetapan batas resmi oleh Pemda dan TNI atau Polri, kedua belah pihak diwajibkan menjaga situasi tetap kondusif.
- Sebagai garda terdepan, kedua kepala desa diminta menjadi pelopor perdamaian. Jika terbukti ada pihak yang menjadi sumber perpecahan, DPRD secara administratif akan merekomendasikan pemberhentian sementara kepada Bupati.
Pada kesempatan itu, Yoram menegaskan, kesimpulan tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dan Pemerintah Desa dari kedua desa, yakni Desa Akeara dan Tuguraci.
Keputusan yang berpijak pada bukti sejarah dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 ini langsung disambut syukur oleh warga Akeara selaku desa induk di wilayah Jailolo Selatan.
Sekretaris Desa Akeara, Fernan Dolo, menyampaikan atas nama Pemerintah Desa Akeara dan seluruh warga bersyukur atas keputusan tersebut. Mereka merasa keputusan itu sangat memihak kepada kebenaran karena acuan tapal batas didasarkan pada lampiran Perda Nomor 7 Tahun 2012.
“Oleh karena itu, kami akan tetap berpijak pada bukti sejarah dan patuh pada Perda,” jaminnya.
Fernan juga membeberkan, polemik tapal batas ini berlarut-larut akibat klaim sepihak dari Pemerintah Desa Tuguraci. Padahal, secara historis Desa Akeara merupakan salah satu desa tertua atau desa induk di Jailolo Selatan, jauh sebelum Desa Tuguraci terbentuk.
Fernan mengatakan, permasalahan ini sudah terjadi sejak lama, bahkan sebelum generasi sekarang lahir. Mereka beranggapan telah dikhianati Pemerintah Desa Tuguraci, padahal mereka adalah orang tua desa yang melahirkan Desa Tuguraci.
Fernan menambahkan bukti sejarah lokal, yang mencatat bahwa wilayah Jailolo Selatan pada mulanya hanya memiliki beberapa desa utama seperti Domato, Sidangoli, Ake Jailolo, Akeara, dan Dodinga.
“Desa Ake Jailolo melahirkan Desa Biamahi, lalu melahirkan Desa Bubane Dano. Sedangkan Desa Akeara sendiri telah melahirkan Desa Hijrah, Sukadamai, Akelaha, dan termasuk Desa Tuguraci,” sebutnya.
Oleh karena itu, menurut Fernan, jika Tuguraci mengklaim wilayah mereka, hal itu tidak sesuai sejarah karena sampai saat ini Tuguraci belum pernah memekarkan satu anak desa pun.
Fernan kembali mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Halmahera Barat yang telah membuka ruang dialog secara adil bagi warga Akeara. Ia juga mengimbau seluruh warga Desa Akeara menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis yang merugikan.
“Terkait hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat yang akan membentuk tim dan menetapkan batas-batas desa, Komisi I sudah menyatakan agar semua pihak menahan diri dan jangan melakukan tindakan anarkis karena hanya akan merugikan semua pihak. Pemerintah Desa dan masyarakat Akeara sepenuhnya memercayakan proses ini kepada Komisi I DPRD agar berjalan sesuai dengan Perda yang berlaku,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.