Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara didesak segera memanggil oknum ibu Bhayangkari inisial R untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.
Mirjan Marsaoly dan rekan selaku tim penasehat hukum pelapor W mengatakan, dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya dilakukan R melalui sosial media Facebook.
Sejumlah saksi dalam kasus ini kata Mirjan, telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus. Di antaranya saksi inisial NK, A, dan W sendiri sebagai pelapor.
Para saksi ini dimintai keterangan terkait postingan terlapor R di Facebook yang merupakan istri anggota Brimob Polda Maluku Utara.
“Ada juga beberapa akun lainnya yang sengaja membagikan foto klien kami yaitu inisial IR, sehingga nama akun tersebut yang dengan sengaja bagikan postingan supaya dipanggil untuk ditanyakan modusnya apa,” kata Mirjan, Selasa (6/8).
Tinggalkan Balasan