Tandaseru — Agus Salim R Tampilang, kuasa hukum Hartati, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 Pemkot Ternate, Provinsi Maluku Utara, mendesak Kejari menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan sebagai tersangka.
“Kejari harus tetapkan mantan Kadinkes sebagai tersangka,” kata Agus, Minggu (25/2/2024).
Menurutnya, keterangan para saksi dalam persidangan sudah sesuai tugas pokok dan fungsi, serta tupoksi mereka masing-masing. Akan tetapi terkait dengan pencairan anggaran vaksinasi harus melalui tanda tangan kadis.
Untuk itu, Agus mendesak penyidik Kejari menetapkan mantan kadis sebagai tersangka karena perannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Kesehatan Kota Ternate kala itu.
“Dan dia (mantan kadis, red) mengaku bahwa semua anggaran dia tanda tangan baru bisa dicairkan,” ujarnya.
JPU, kata Agus, juga telah menunjukkan bukti-bukti perubahan Surat Keputusan (SK) Selama kegiatan vaksinasi pad tahun 2021. Di mana terjadi perubahan SK sebanyak empat kali dan itu ditandatangani mantan kadis.
“Artinya bahwa tidak secara langsung ia mengakui terjadinya kerugian keuangan negara, karena melalui tandatangannya dia,” paparnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.