Tandaseru — Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menang melawan Kejaksaan Negeri Sula dalam sidang praperadilan, Senin (22/1/2024).

Kedua tersangka tersebut adalah MIH yang merupakan mantan Kepala BPBD Kota Ternate dan JPS, Direktur PT Pelangi Indah Lestari sebagai penyedia jasa.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sula, hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilan keduanya.

Jaksa Fungsional Pidana Khusus Kejari Rofiq membenarkan jaksa mengabulkan permohonan praperadilan MIH dan JPS.

“Iya benar, putusan dimenangkan oleh pemohon,” ungkap Rofiq.

Meskipun begitu, sambungnya, perkara tersebut tetap jalan dan pihaknya akan melakukan penyelidikan ulang.