Tandaseru — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap ASN Pulau Morotai terdakwa kasus narkotika, Jorang Eric Gilermia alias Eric.
Sidang pembacaan putusan digelar secara virtual, Jumat (7/7). Eric sendiri ditangkap polisi pada 22 Februari 2023.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Morotai Erly Andika Wurara usai sidang.
Eric dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan,” terangnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.