Menurut Erly, baik terdakwa maupun penuntut umum menerima putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut.
“Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.