Tandaseru — Seorang terduga tersangka kasus penganiayaan di Manado diringkus di Kota Ternate, Maluku Utara.

Pelaku berinisial APY alias Devan (19 tahun) itu telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Manado, Polda Sulawesi Utara. Ia diringkus anggota Polsek Moti di lingkungan Jiko Kelurahan Moti Kota, Selasa (4/7).

Setelah ditangkap, AYP langsung dititipkan di Unit Resmob Satreskrim Polres Ternate sambil menunggu dijemput anggota Polres Manado.

Kasat Reskrim Polres Ternate melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut. Ia menyebutkan, saat ini terduga tersangka masih diamankan di unit Resmob Satreskrim Polres.

“Masih menunggu jemputan untuk diserahkan kembali guna diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di wilayah hukum Polda Sulut,” Wahyuddin, Jumat (7/7).