Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menerima penyerahan sejumlah bukti penting terkait kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kota Ternate, Jumat (15/8/2026).
Bukti-bukti tersebut diserahkan langsung tim hukum anggota Komisi III DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim, usai ia memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Kuasa hukum Nurjaya, Roslan, mengonfirmasi kliennya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Malut. Pemeriksaan tersebut berfokus pada tata kelola Perjadin DPRD Kota Ternate sejak masa jabatan periode 2024.
Dalam pemeriksaan yang mencakup sekitar 20 pertanyaan, Nurjaya menyerahkan berbagai dokumen pendukung untuk membantu penyidik mengungkap perkara ini.
“Ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), tetapi semua bukti berupa riwayat transfer hingga bukti pemesanan (bill) hotel sudah kami serahkan,” ungkap Roslan saat jumpa pers usai pemeriksaan.
Roslan menegaskan, materi detail pemeriksaan merupakan wewenang penyidik, namun kliennya telah memberikan keterangan mengenai apa yang diketahui, dirasakan, dan dialami langsung terkait Perjadin. Pihaknya juga meyakini Nurjaya tidak terlibat dan menduga ada oknum yang mengarahkan skema tersebut.
“Prinsipnya, kami berkeyakinan klien kami tidak terlibat soal Perjadin ini, ada oknum yang mengarahkan atau mengatur, dan buktinya sudah kami kantongi. Siapa oknum tersebut, tentu bukan rahasia umum lagi di lingkup DPRD,” tegas Sekretaris KAI Maluku Utara itu.
Mengenai potensi adanya temuan kerugian keuangan negara di kemudian hari, Roslan menyatakan komitmen penuh dari kliennya untuk mengembalikannya jika terbukti ada.
“Jika nantinya ditemukan kerugian negara, klien kami sangat siap mengembalikannya. Sejak awal klien kami duduk di DPRD bukan untuk mencari keuntungan materi karena beliau latar belakangnya pengusaha, melainkan untuk membawa aspirasi masyarakat,” tutur Roslan.
Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Mubarak Abdurrahman, mengimbau pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini agar bersikap kooperatif dalam menghormati proses hukum di Ditreskrimsus Polda Malut.
“Kami berharap pihak-pihak lain segera diperiksa dan memenuhi panggilan penyidik. Tentu kami mengedepankan prinsip praduga tak bersalah,” ujar Mubarak.
Di akhir keterangannya, Mubarak mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Ternate bersama-sama mengawal penanganan kasus ini agar tidak timbul asumsi liar di publik.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.