Dalam kasus ini, terduga tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 170 KUHPidana.

Untuk diketahui, dugaan pengeroyokan yang dilakukan Devan terjadi di Kecamatan Tuminting, Kelurahan Mahau, pada 29 Mei 2023 lalu.