Tandaseru — Delapan saksi akan diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang melibatkan anggota polisi, NR alias Nasdi.
Dari delapan saksi yang akan mengikuti sidang virtual di Kantor Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, ini tujuh di antaranya adalah anggota polisi.
Hal ini diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Erly Wurara ketika dikonfirmasi tandaseru.com, Selasa (24/1).
“Saksi-saksi berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa NR alias Nasdi akan dilaksanakan persidangan secara online di kantor Kejari Morotai besok,” kata Erly.
Menurutnya, dalam sidang kasus ini sudah dilakukan pembacaan dakwaan.
Tinggalkan Balasan