Tandaseru — Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Selasa (24/1).
Gugatan atas perkara perbuatan melawan hukum (PMH) itu diajukan salah seorang warga atas nama Hj. Sutirah melalui kuasa hukumnya, Muhammad Thabrani dan Sartono.
Thabrani dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, gugatan PMH diajukan karena Pemda Kabupaten Halmahera Tengah telah menyerobot dua lahan milik kliennya.
Lahan yang diserobot itu telah bersertifika SHM No. 0075 dan SHM No. 0779, dengan masing-masing luas 1452 m2 dan luas 756 m2.
Oleh Pemda Halmahera Tengah, lahan yang diserobot itu kemudian dipakai dalam rangka membangun jalan masuk dan Gapura GOR Fogoguru di Kota Weda.
“Itu dilakukan tanpa pembebasan lahan untuk kepentingan umum dan atau pelepasan hak dari pemiliknya yaitu klien
kami,” ungkap Thabrani.
Tinggalkan Balasan