Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bakal mengambil langkah tegas terkait penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.

Sanksi tegas disiapkan bagi para pedagang, pelaku usaha, hingga pemilik transportasi umum yang kedapatan tidak mematuhi aturan serta surat edaran yang telah diterbitkan.

​Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, saat memimpin Rapat Evaluasi Penerapan Perwali Nomor 24 Tahun 2026 bersama para Asisten, Staf Ahli, dan Pimpinan OPD di Ruang Rapat Wali Kota pada Senin (28/9/2026).

​Ismail menyampaikan bahwa sosialisasi telah berjalan selama tiga pekan, namun kepatuhan di lapangan dinilai belum maksimal.

​“Sudah 3 kali Jumat, Pemerintah Kota Tidore melalui OPD terkait melakukan sosialisasi tentang pembatasan aktivitas masyarakat dengan turun langsung ke pasar dan pusat perbelanjaan, namun pembatasan ini belum sepenuhnya dipatuhi tepat waktu, masih ditemui aktivitas pedagang maupun pengguna transportasi umum jelang waktu sholat Jumat,” ungkap Ismail.

​Menurut Ismail, terdapat sejumlah alasan mengapa aktivitas masyarakat belum terhenti tepat waktu, salah satunya karena masih banyaknya pembeli di pusat perbelanjaan. Oleh karena itu, langkah yang lebih mengikat akan diberlakukan mulai pekan depan.

​“Pemberlakuan sanksi ini berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga dicabutnya izin usaha maupun izin trayek, sehingga kedepannya Perwali ini dapat dipatuhi secara maksimal, masyarakat pada umumnya juga harus mematuhi peraturan ini, sehingga pada waktu pembatasan tidak ada lagi aktivitas jual beli di pasar maupun di toko-toko,” tambah Ismail.

​Ia berharap upaya pembatasan aktivitas setiap hari Jumat ini dapat membentuk kebiasaan dan kesadaran mandiri di tengah masyarakat.

​“Semua upaya yang dilakukan pada pembatasan aktivitas Jumat ini intinya adalah pembiasaan, jika kesadaran masyarakat sudah ada, menjadikan ini sebagai budaya, maka secara otomatis akan terwujud implementasi Perwali ini, olehnya itu selain sosialisasi, juga akan diberlakukan sanksi, mudah-mudahan kedepannya tanpa pemantauan, dengan sendirinya masyarakat akan terbiasa dan mematuhi pembatasan aktivitas ini,” jelasnya.

​Sebagai tindak lanjut dari rapat evaluasi tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Dinas Perindagkop dan Dinas Perhubungan akan menyebarkan surat resmi serta brosur (flayer) kepada para pemilik tempat usaha, Organda, dan pengurus bentor.

Selain itu, Dinas Perhubungan juga dijadwalkan memasang spanduk berisikan poin-poin Perwali di beberapa titik pelabuhan penyeberangan.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter