Tandaseru — Polisi akhirnya meringkus Gabriel Ola, tersangka pembunuhan istri, mertua, dan adik ipar, di Kepulauan Sula, Maluku Utara, Sabtu (19/11).
Gabriel ditangkap setelah 17 hari buron usai melarikan diri dari tahanan Polres setempat.
Penangkapan dilakukan di hutan Desa Waihama, Kecamatan Sanana, sekira pukul 17:06 WIT.
Gabriel sebelumnya kabur bersama 3 temannya pada Rabu (2/11).
Namun, ketiga tahanan tersebut berhasil diamankan polisi melalui informasi dari warga. Mereka adalah Julfahrin Golam tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, serta Sahril Junaidi Ipa alias Foler dan Darwis Paukuma alias Nai Nana yang merupakan tersangka kasus pencurian.
Tinggalkan Balasan