Tandaseru — Kejaksan Tinggi Maluku Utara memeriksa tiga pejabat RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Jumat (9/9).

Ketiga orang yang dimintai keterangan adalah dr. Abd Aziz Manaf selaku Ketua Dewan Pengawas Internal RSUD CB, Sekretaris Dewan Pengawas Internal RSUD Asnur Hi Hukum S, serta Bendahara Penerima Asriyani Nahumarury.

Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 900 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS.

Usai diperiksa, dr. Abd Aziz Manaf mengatakan dirinya hanya dimintai keterangan saja terkait persoalan yang kemarin terjadi di rumah sakit.

“Hubungannya itu saja. Saya baru pertama (dimintai keterangan),” ungkapnya.