Tunjangan kinerja yang belum terbayar oleh RSUD itu terhitung tiga bulan di 2020, dua bulan di 2021 hingga 2022. Bahkan terdapat pemotongan tunjangan kinerja sepihak oleh bagian manajemen RSUD.

Selain itu, jasa pelayanan BPJS sejak Maret hingga Agustus 2022 ini juga belum terbayarkan. Sementara dana dari kantor BPJS diketahui sudah masuk ke kas RSUD pada Juli 2022. Begitu pula dengan tunjangan kinerja saat hari raya 50 persen tidak dibayarkan, dan ini terjadi setiap tahun.