Tandaseru — Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menyerahkan berkas tahap satu lima tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan ke Kejaksaan Tinggi Malut. Penyerahan dilakukan Rabu (24/8).
Para tersangka dalam kasus ini adalah mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Kabag Hukum Ilham Abubakar, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim. Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua pekan lalu.
Sementara anggaran operasional yang diusut Polda itu senilai Rp 4.507.151.500.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan adanya penyerahan berkas tersebut.
“Iya, penyidik melakukan tahap satu dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan ke jaksa,” ucap Michael kepada tandaseru.comĀ di Kota Ternate.
Tinggalkan Balasan