Tandaseru — Pelaku pemerkosaan anak berinisial AH (42 tahun) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, diringkus polisi pada Sabtu (28/5) kemarin. Penangkapan dilakukan setelah pelaku buron sejak Maret 2022.

AH diduga menyetubuhi putri tirinya sendiri yang berusia 15 tahun. Korban dicabuli 4 kali sejak tahun 2020 hingga 2022.

Polsek Taliabu Barat menerima laporan perkara ini per tanggal 12 Maret 2022 dan mulai melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian berusaha menangkap AH di rumahnya, namun ia berhasil melarikan diri. AH akhirnya ditangkap akhir pekan kemarin di kebunnya.

AH lalu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti yang dikantongi polisi, di antaranya 1 lembar celana, 1 lembar baju dan 1 lembar celana dalam.