Tandaseru — Seorang tukang ojek di Kota Ternate, Maluku Utara, ditangkap anggota Polsek Ternate Utara atas kepemilikan sabu.
Pelaku berinisial MAN (26 tahun) tersebut diamankan pada Minggu (10/10) sore sekitar pukul 17.30 WIT di depan Masjid Al-Munawwar Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 5,2 gram.
“Saat ini penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, masing-masing dengan inisial J (34 tahun) dan R (35 tahun),” ungkap Kapolsek Ternate Utara IPTU Ibrahim Mappe, Senin (11/10).
Penangkapan MAN sendiri merupakan hasil pengembangan kasus pencurian ponsel.
“Anggota mengutak-atik sebuah handphone pengembangan dari kasus pencurian, dan mendapati gambar foto yang berisi narkoba. Dari gambar tersebut mengarah ke pemilik handphone lalu mengarah ke MAN,” terangnya.
Dalam penggeledahan di rumah MAN, ditemukanlah barang bukti sabu tersebut.
“Anggota melakukan penggeledahan dan mendapati 1 buah plastik bening ukuran sedang dengan berat 5,2 gram yang ditaruh di dalam pembungkus rokok dan 1 buah skop yang ditaruh di saku baju koko putih yang digantung di belakang pintu kamar,” papar Mappe.
Atas temuan tersebut polisi langsung mengamankan MAN ke Mapolsek Ternate Utara.
“Atas dasar tersebut, tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tandas mantan Kapolsek Pelabuhan A. Yani tersebut.
Tinggalkan Balasan