Tandaseru – Kuasa hukum tersangka kasus pengurangan takaran MinyaKita di kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial DL, Rahim Yasin, menilai proses hukum yang menjerat kliennya sarat indikasi kriminalisasi. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa DL, yang merupakan distributor resmi, tidak layak dipidana karena bukan pihak yang memproduksi maupun mengemas produk tersebut.
Rahim menjelaskan, seluruh produk MinyaKita yang disalurkan kliennya diterima dalam kondisi tersegel pabrik. Sebagai distributor di wilayah kepulauan dengan akses logistik terbatas, DL tidak memiliki kewenangan maupun kemampuan teknis mengubah takaran isi produk.
Poin Keberatan Kuasa Hukum
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar keberatan pihak kuasa hukum:
- Ketiadaan Mens Rea dan Actus Reus: DL dinilai tidak memiliki niat jahat (mens rea) maupun melakukan perbuatan (actus reus) pengurangan takaran. Hal ini merujuk pada prinsip “tiada pidana tanpa kesalahan” dalam KUHP baru.
- Kesalahan Subjek Hukum: Pihak kuasa hukum menilai penyidik Polres Morotai mengambil jalan pintas dengan menetapkan distributor sebagai tersangka tanpa mendalami rantai produksi, pihak pengemas, atau standar metrologi di tingkat produsen.
- Kritik terhadap P21 Kejaksaan: Penerbitan berkas lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Morotai dianggap tidak melalui verifikasi kualitatif dan mengabaikan fungsi kontrol substantif serta asas profesionalitas.
“DL merupakan korban jalur distribusi, bukan pelaku. Segala cacat takaran adalah tanggung jawab produsen atau pengemas. Pemidanaan terhadap distributor adalah keliru dan bertentangan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional,” ujar Rahim, Rabu (11/2/2026).
Rencana Langkah Hukum Lanjutan
Menanggapi apa yang dinilai sebagai abuse of process dan pelanggaran prinsip due process of law, tim kuasa hukum berencana menempuh langkah tegas terhadap aparat penegak hukum yang terlibat:
- Melaporkan penyidik Polres Morotai ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran asas objektivitas dan proporsionalitas.
- Melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terkait ketidakhati-hatian dalam menyatakan P21 pada perkara yang dinilai tidak layak secara materiil.
Rahim menegaskan, perkara ini secara prinsipil layak dihentikan karena tidak terdapat hubungan sebab-akibat antara dugaan pengurangan takaran dengan perbuatan kliennya. Ia mendesak agar penegakan hukum tetap mengedepankan keadilan restoratif dan menjauhi praktik kriminalisasi terhadap pengusaha lokal yang beritikad baik.
“Yang bersangkutan beritikad baik dalam menjalankan usaha serta tidak pernah memiliki niat untuk merugikan konsumen,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.