Tandaseru — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara mendalami laporan dugaan investasi ilegal yang mengatasnamakan NR Investasi usai menerima aduan resmi dari pihak korban melalui kuasa hukumnya pada Kamis (13/8/2026).

Kepala OJK Maluku Utara Adi Surahmat mengungkapkan, hasil pengecekan awal menunjukkan entitas tersebut tidak terdaftar maupun memiliki izin resmi dari regulator.

“Berdasarkan pengecekan awal pada informasi perizinan yang tersedia di OJK, OJK belum menemukan entitas dengan nama NR Investasi sebagai entitas yang terdaftar atau berizin di OJK,” ujar Adi, Sabtu (15/8/2026).

Kendati demikian, OJK Malut belum menarik kesimpulan akhir kegiatan tersebut pasti merupakan investasi ilegal. Pihaknya masih melakukan identifikasi dan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen serta informasi yang diserahkan pelapor.

Untuk memproses dugaan ini, OJK Malut mengambil sejumlah langkah strategis:

  • Penanganan Bersama: Berkoordinasi dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Daerah sesuai prosedur yang berlaku.
  • Kanal Resmi: Meminta pelapor menyampaikan pengaduan formal melalui portal SIPASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
  • Tindakan Hukum: Menyiapkan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila pendalaman membuktikan adanya indikasi pelanggaran atau tindak pidana.

Sejauh ini, OJK Malut mencatat baru menerima satu laporan resmi terkait aktivitas NR Investasi.

Atas kejadian ini, OJK mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak tergiur oleh tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum memutuskan menyetorkan dana pada produk investasi apa pun.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter