Tandaseru — Tim Opsnal Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penindakan ini dilakukan dalam rangkaian pengembangan kasus hingga ke wilayah Kecamatan Kao dan Kecamatan Kao Barat pada Kamis (10/9/2026) hingga Jumat (11/9/2026) dini hari.

Ketiga kendaraan hasil curian tersebut diamankan dari lokasi yang berbeda, yakni Desa Waringin Lelewi di Kecamatan Kao, serta Desa Momoda dan Desa Bailengit di Kecamatan Kao Barat.

Kasi Humas Polres IPTU Hopni Saribu menyatakan, pengungkapan ini berawal dari penelusuran informasi yang didapatkan tim penyidik dari terduga pelaku mengenai keberadaan barang bukti yang telah berpindah tangan.

“Pengungkapan dilakukan setelah Tim Opsnal memperoleh informasi dari terduga pelaku terkait keberadaan sejumlah kendaraan yang diduga telah dijual atau berpindah tangan,” ujar Hopni, Minggu (13/9/2026).

Pergerakan tim dimulai pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIT menuju Desa Waringin Lelewi, Kecamatan Kao. Tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIT, petugas berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat dan berhasil menyita barang bukti pertama berupa satu unit Honda Revo warna hitam.

Pengembangan dilanjutkan ke Desa Momoda, Kecamatan Kao Barat. Petugas tiba sekitar pukul 21.30 WIT dan bergerak menuju kediaman seorang warga untuk mengamankan satu unit Yamaha Fiz R warna silver.

Tak berhenti di situ, pada pukul 23.30 WIT tim kembali melanjutkan pergerakan ke Desa Bailengit, Kecamatan Kao Barat, dan tiba sekitar pukul 01.00 WIT, Jumat (11/9/2026). Setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa serta pihak keluarga terkait, polisi mengamankan barang bukti ketiga berupa satu unit Yamaha Mio M3 warna biru pada pukul 01.30 WIT.

Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Halmahera Utara untuk kepentingan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter