Tandaseru – Penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai berinisial SK sebagai tersangka. SK terjerat kasus dugaan pelecehan terhadap lima siswa SMA yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Biyagi Panjaitan, membenarkan peningkatan status hukum terhadap oknum ASN tersebut.
“Iya betul untuk SK sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita sudah tetapkan dari minggu lalu,” ujar Yakub, Senin (15/6/2026).
Meski telah menyandang status tersangka, kepolisian hingga kini belum melakukan penahanan terhadap SK. Yakub menjelaskan, keputusan tersebut diambil lantaran tersangka dinilai bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
“Gelar perkaranya sudah, pemeriksaan saksi ahli juga sudah. Untuk saat ini SK belum kita tahan karena selama pemeriksaan yang bersangkutan juga kooperatif, jadi kita belum tahan yang bersangkutan,” jelasnya.
Pasca-penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai kini fokus merampungkan dokumen perkara. Pihak kepolisian menargetkan berkas tersebut dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.
“Kita dari penyidik sekarang sedang melengkapi berkas untuk persiapan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai,” pungkas Yakub.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.