Tandaseru — Puluhan petani yang tergabung dalam Front Petani Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali menggelar aksi pemblokiran aktivitas PT Natural Indococonut Organik (NICO) di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Kamis (13/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa menuntut Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara segera menerbitkan kebijakan penetapan harga buah kelapa sebesar Rp3.000 per buah guna melindungi pendapatan petani yang terus merosot.

Koordinator Aksi, Amji, menilai implementasi program hilirisasi di daerah tersebut belum berpihak pada kesejahteraan produsen bahan baku.

“Hilirisasi atau pengolahan bahan baku menjadi barang siap pakai mempunyai tujuan, antara lain untuk menyejahterakan masyarakat. Namun, hal itu tidak berlaku di Halmahera Utara,” kata Amji dalam keterangan pers yang diterima media.

Amji menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa Kabupaten Halmahera Utara, khususnya Pasal 10 ayat (1) yang membatasi penjualan buah kelapa ke luar daerah. Aturan ini dinilai merugikan petani karena mematikan kompetisi pasar.

“Sebelum adanya Perda, petani masih mendapatkan harga Rp2.700 hingga Rp3.000 karena ada persaingan harga dari pembeli buah kelapa selain PT NICO,” jelasnya.

Sejak Perda tersebut disahkan pada 2 Mei 2025, petani mengaku kehilangan keleluasaan menjual hasil panen ke luar daerah. Hal ini membuat PT NICO mendominasi pasar dan secara sepihak mematok harga beli.

“Hal ini tentu membuat PT NICO menjadi salah satu perusahaan utama yang membeli buah kelapa di Halmahera Utara. Pada kondisi tertentu, mereka akan leluasa mematok harga sesuai dengan keinginan mereka,” tuturnya.

Dampak dominasi pasar tersebut memicu penurunan harga bertahap dari Rp3.000 hingga menembus angka Rp1.800 per buah pada 15 Juli 2026.

“Penurunan harga tersebut semakin memperberat kehidupan petani yang menggantungkan pendapatan dari hasil kebun kelapa,” jelasnya.

Selain masalah monopoli harga, Front Petani Halut mengecam proses pengesahan Perda No. 2/2025 yang dinilai minim sosialisasi kepada masyarakat. Massa aksi juga menuntut PT NICO bertanggung jawab atas kerusakan jalan tani akibat lalu lintas kendaraan pengangkut kelapa milik perusahaan.

“Jalan tani sampai hari ini tidak kunjung diperbaiki,” tandasnya.

Aksi tersebut turut menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Halmahera Utara dalam bisnis buah kelapa. Keterlibatan tersebut dinilai memicu konflik kepentingan terhadap fungsi pengawasan dan penyusunan regulasi daerah.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter