Tandaseru – Sejumlah warga pemilik lahan melakukan aksi pemalangan pintu Kantor Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIT. Aksi ini memuncak akibat tuntutan pelunasan ganti rugi lahan mereka yang tak kunjung diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Nandar, salah seorang pemilik lahan, mengungkapkan persoalan ganti rugi ini telah berlarut-larut sejak masa kepemimpinan Kepala DPLH sebelumnya, Harjon Gafur. Proses penantian pembayaran tersebut bahkan tercatat sudah berlangsung selama 22 tahun, yakni sejak tahun 2004 hingga 2026.
Terdapat dua bidang lahan terdampak pembukaan jalan pascapemekaran Kabupaten Halmahera Timur yang hingga kini belum diubah suai pembayarannya:
- Ruas Jalan Maba–Gotowasi: Lahan seluas 120 meter.
- Jalan Lingkar Kota Maba: Lahan seluas 300 meter.
Dinas Salah Bayar
Berdasarkan konfirmasi warga ke dinas terkait, pihak DPLH sempat mengklaim telah melakukan pembayaran. Namun, pembayaran tersebut rupanya salah sasaran dan diserahkan kepada pihak yang bukan pemilik sah.
Meski warga telah berinisiatif menemui pihak dinas untuk meluruskan kepemilikan dan pihak DPLH berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut, hingga kini belum ada kepastian maupun realisasi pembayaran.
“Sudah hampir lima kali kami hanya menerima janji,” tegas Nandar.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui dinas terkait segera mengambil langkah nyata untuk menuntaskan hak ganti rugi lahan mereka.
Sementara itu, Kepala Dinas DPLH Halmahera Timur, Ardiansyah Majid, belum memberikan penjelasan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan maupun panggilan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.