Tandaseru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Sula tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pemasyarakatan, Kamis (13/8/2026). Kerja sama ini bertujuan menjamin dan memfasilitasi kemudahan akses bantuan hukum gratis bagi warga binaan serta tahanan miskin di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Penandatanganan berkas kerja sama dengan nomor WP.29.PAS.3.HK.01.02-734 dan 04/YLBH-WS/IV/2026 tersebut dilakukan oleh Kepala Lapas Sanana David Lekatompessy bersama Kepala YLBH Walima Sula Kuswandi Buamona di Kantor Lapas Sanana. Kesepakatan yang berlaku selama satu tahun ini menjadi komitmen bersama untuk memberikan layanan legalitas secara gratis (cuma-cuma) bagi tahanan maupun narapidana kurang mampu yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup lima poin utama:
- Penyediaan ruang dan jadwal operasional Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan di dalam Lapas Kelas IIB Sanana.
- Penjaminan hak setiap tahanan atau narapidana kurang mampu yang menghadapi ancaman hukuman di atas maupun di bawah 5 tahun untuk mendapatkan pendampingan hukum.
- Pemberian bantuan dan rujukan hukum untuk perkara Pidana, Perdata, hingga Tata Usaha Negara (TUN) mulai dari tingkat Pertama, Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).
- Pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan, dan pemberdayaan hukum secara berkala bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
- Penerbitan Surat Pengganti Keterangan Miskin (SPKM) oleh Kalapas Sanana bagi pemohon bantuan hukum yang memenuhi syarat.
Kepala YLBH Walima Sula Kuswandi Buamona menyambut baik kemitraan strategis ini dan menyatakan kesiapannya menerjunkan tim advokat serta paralegal profesional guna mengawal operasional Posbakum secara akuntabel.
“Kami sangat mengapresiasi keterbukaan Kalapas Kelas IIB Sanana beserta jajaran. Lewat kerja sama ini, YLBH Walima Sula berkomitmen memberikan bantuan hukum secara profesional, jujur, serta transparan. Kami juga akan rutin menggelar penyuluhan hukum agar warga binaan memahami hak-hak konstitusional mereka,” ujar Kuswandi.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.