Tandaseru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam operasi pengungkapan tersebut, polisi membekuk seorang pria berinisial IT (29 tahun) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Minggu (2/8/2026).

Dari tangan terlapor, petugas menyita barang bukti berupa satu saset tembakau sintetis dengan berat bruto 12,81 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari luar daerah menuju wilayah Halmahera Tengah.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim opsnal Unit II Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan menerapkan metode controlled delivery untuk mengidentifikasi penerima barang,” ujar Hadi dalam keterangan resminya, Rabu (5/8/2026).

Sekitar pukul 16.05 WIT, petugas berhasil mencegat dan mengamankan IT di Desa Lelilef. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan paket tembakau sintetis dalam penguasaan terlapor.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa IT mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Tembakau sintetis tersebut dipesan dari seorang berinisial J yang berdomisili di Jakarta dengan harga sekitar Rp1 juta.

Guna proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut, terlapor beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara.

Hadi menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Maluku Utara.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Polda Malut berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” kata Hadi.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter