Tandaseru – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada AM alias Adam (22 tahun). Pemuda tersebut terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Samsudin Sidik (45 tahun), yang merupakan adik kandung almarhum mantan Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” bunyi putusan hakim sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ternate, Minggu (31/5/2026).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 446 ayat (2) KUHP subsider Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim dalam amar putusannya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa berdarah ini terjadi di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 02.10 WIT.

Kejadian bermula saat terdakwa bersama empat rekannya menggelar pesta minuman keras (miras) sambil membuat kegaduhan di sekitar rumah korban. Merasa terganggu, korban kemudian menegur tindakan tersebut lantaran sang anak tengah dalam kondisi sakit.

Tak terima ditegur, terdakwa yang di bawah pengaruh alkohol langsung menyerang korban menggunakan gergaji. Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka parah hingga dua tulang telapak tangan (metacarpal) dan tulang ulna (lengan bawah) putus.

Residivis dan Banyak Catatan Kriminal

Berdasarkan data persidangan, Adam diketahui merupakan seorang residivis yang kerap berurusan dengan hukum. Berikut adalah rekam jejak kriminal terdakwa:

  • Tahun 2022: Pernah divonis 8 bulan penjara oleh PN Labuha dalam kasus penganiayaan.
  • Agustus 2025: Dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan kasus pengeroyokan terhadap Lukman Ahmad Rumatamerek.
  • Mangkir dari Polisi: Sebelum melakukan pembacokan di Ternate, terdakwa diketahui sempat lima kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Halsel terkait kasus pengeroyokan tersebut.
Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter