Tandaseru – Unit Reskrim Polsek Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Pune, Kecamatan Galela, Kamis (30/4/2026). Seorang pria berinisial NJ, warga Desa Soasio, ditangkap polisi setelah teridentifikasi menjual barang-barang hasil curian kepada warga.
Kapolsek Galela IPTU Max Manolang menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis siang sekitar pukul 12:30 WIT. Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi barang yang diduga hasil kejahatan di Desa Barataku.
Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim bergerak cepat menuju lokasi di Desa Barataku untuk mengamankan sejumlah barang bukti tahap pertama, meliputi:
- 1 unit mesin cuci
- 4 buah kursi plastik
- 1 buah meja plastik
Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengantongi identitas penjual berinisial NJ. Tim kemudian bergerak menuju kediaman pelaku di Desa Soasio dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam sesi interogasi, NJ mengakui aksi pencurian tersebut dilakukan pada Senin, 08 Desember 2025 lalu di Desa Pune. Ia juga membeberkan masih ada sejumlah barang bukti lain yang telah dijual di wilayah Desa Soatabaru, Kecamatan Galela Barat.
Berdasarkan pengakuan NJ, polisi kembali mengamankan:
- 1 unit kulkas
- 1 unit mesin lampu generator
- 1 unit mesin paras
- 1 lemari pakaian
“Saat ini tersangka NJ beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Markas Polsek Galela. Kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau TKP tambahan,” ujar Max.
NJ kini terancam dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur KUHP, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.