Tandaseru – Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub resmi membuka kegiatan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa tingkat Kabupaten Halmahera Timur, Rabu (15/04/2026). Acara yang digelar di Aula Lantai I Kantor Bupati ini bertujuan memperkuat literasi hukum di tingkat desa.
Dalam sambutannya, Bupati Ubaid menekankan pemahaman hukum merupakan bekal wajib bagi setiap pelayan masyarakat. Ia bahkan menegaskan, ketidakhadiran aparatur desa dalam agenda krusial seperti ini merupakan sebuah kerugian besar bagi tata kelola pemerintahan desa.
“Kalau ada Camat dan Kepala Desa yang tidak mengikuti kegiatan ini, maka bagi saya ini merupakan langkah kemunduran. Persoalan hukum sifatnya pasti terjadi dan tidak bisa dihindari dalam kehidupan ini,” tegas Ubaid di hadapan para peserta.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Maluku Utara yang telah menempatkan Halmahera Timur sebagai salah satu lokasi prioritas pembinaan di Maluku Utara, setelah Kota Tidore Kepulauan.
Menurut Ubaid, dinamika permasalahan yang dihadapi pemerintah desa saat ini semakin kompleks, sehingga membutuhkan kecermatan ekstra dalam menjalankan fungsi pelayanan agar tidak berimplikasi pada masalah hukum.
“Beruntunglah bagi teman-teman Kepala Desa dan paralegal yang hadir pada kesempatan ini. Dan merugilah mereka yang tidak hadir,” pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Malut, Mia Kusuma Fitriana, jajaran asisten, staf ahli bupati, pimpinan OPD, serta para Kepala Desa dan paralegal se-Kabupaten Halmahera Timur.
Melalui sinergi ini, Pemkab Haltim berharap dapat menciptakan perlindungan dan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat di pelosok desa.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.