Tandaseru — Pengadilan Negeri (PN) Ternate bakal melaksanakan kegiatan pencocokan objek eksekusi (constatering) atas perkara utang piutang antara Hengky Thendrata (pemohon eksekusi) dan pengusaha berinisial SL alias A (termohon eksekusi), Rabu (12/11/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang memerintahkan SL untuk membayar utangnya sebesar Rp 800 juta.
Perkara perdata ini telah melalui proses hukum yang panjang, dimulai dari Putusan PN Ternate Nomor: 58/Pdt.G/2023/PN. Tte, hingga putusan akhir yaitu Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 737 PK/PDT/2025. Seluruh putusan tersebut pada pokoknya mengharuskan SL membayar utang pokok sejumlah Rp 800 juta kepada Hengky Thendrata, ditambah bunga yang timbul.
Kuasa Hukum Hengky Thendrata, Fahruddin Maloko, dalam pernyataan persnya pada Selasa (11/11/2025), menjelaskan bahwa langkah eksekusi ini terpaksa dilakukan karena Termohon Eksekusi tidak mematuhi putusan pengadilan secara sukarela.
“Padahal sebelumnya secara sukarela kami tim hukum Hengky Thendrata sudah berkomunikasi namun tidak adanya kepastian dan kesepakatan, sehingga pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan,” ujar Fahruddin.
Objek Eksekusi Berupa Ruko Fun Tone
Pelaksanaan constatering yang dilakukan oleh PN Ternate adalah bagian penting dari proses eksekusi, yaitu memastikan kecocokan data objek dengan fakta di lapangan. Objek eksekusi yang dimaksud adalah bangunan Rumah Toko (Ruko) Toko Modern Fun Tone milik termohon eksekusi SL.
Fahruddin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya juga meminta agar PN Ternate memastikan proses eksekusi berjalan dengan lancar demi menjamin kepastian hukum dan menjaga marwah pengadilan.
“Kami juga berharap termohon eksekusi agar patuh terhadap putusan pengadilan sebagai bentuk warga negara yang baik, serta sebagai pelaku bisnis yang taat kepada hukum,” tutup Fahruddin.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.