Tandaseru — Seorang anggota Polda Maluku Utara berinisial Bripda W diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang wanita di kota Ternate. Kejadian tersebut terjadi di salah satu indekos di lingkungan Gamayou, kelurahan Makassar Barat.

Berdasarkan informasi yang diterima, dugaan pelecehan terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIT. Bripda W diduga kuat dalam kondisi mabuk ketika melakukan aksi bejatnya. Disebutkan pula bahwa pelaku telah lama menyukai korban dan pernah mengajak korban menjalin hubungan asmara, namun ajakan itu tidak ditanggapi korban.

Korban berinisial F (24 tahun) melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Pengkajian dan Advokasi Independen (YLPAI) Maluku Utara telah melaporkan dugaan pelecehan tersebut secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda.

“Saat ini kami sudah resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual ini ke Ditreskrimum,” ujar salah satu anggota YLPAI Maluku Utara, Suleman Galitan, kepada awak media di Kantor YLPAI, Ternate, Senin (16/6/2025).

Suleman berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono, mengingat terduga pelaku merupakan anggota aktif Polda Malut.

“Kami berharap Kapolda dapat memberikan atensi khusus, bersikap adil dan transparan dalam penanganan kasus ini, serta mempercepat proses penyidikan sehingga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter