Tandaseru — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menyatakan telah sah penetapan tersangka 11 warga Maba Sangaji oleh Polda Maluku Utara dalam sidang putusan praperadilan, Senin (16/6).
Lima permohonan praperadilan atas perkara sah tidaknya penangkapan dan penetapan tersangka terhadap 11 warga Maba Sangaji disidangkan 4 hakim tunggal secara bergantian.
Para hakim tunggal itu di antaranya, Anny Safitri Siregar, SH, Zuhro Puspitasari, SH., MH, Made Riyaldi, SH., M.Kn, dan Hengky Pranata Simanjuntak, SH.
Dalam sidang putusan praperadilan, 11 warga Maba Sangaji selaku pihak pemohon diwakili kuasa hukumnya Anto Yunus, melawan termohon Kapolri, Kapolda Maluku Utara, Kapolres Halmahera Timur, dan Kapolsek Maba Selatan yang diwakili petugas Bidkum Polda Maluku Utara.
Selain menyatakan sah penetapan tersangka, ada satu perkara yang dimohonkan tidak dapat diterima seluruhnya oleh hakim Hengky Pranata Simanjuntak, SH, dengan menimbang bahwa PN Soasio tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Wetub Toatubun, mewakili Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, putusan para hakim terkesan ambiguitas lantaran memberikan pendapat yang berbeda.
Satu hakim menyatakan PN Soasio tidak berhak mengadili perkara tersebut, sebaliknya dengan 4 hakim lainnya yang tidak mempersoalkan kewenangan mengadili. Sebab, wilayah Halmahera Timur masuk dalam administrasi hukum PN Soasio.
“Mestinya dari fakta-fakta hukum persidangan praperadilan, PN Soasio bisa mengambil keputusan untuk membatalkan seluruhnya status tersangka warga Maba Sangaji dan tidak menerima satu pun atau sebagian tuntutan dari polisi kepada warga,” jelas Wetub usai sidang putusan.
Wetub menegaskan, dari putusan praperadilan ini nampak jelas preseden buruk penegak hukum yang terus berulang kepada masyarakat adat yang mempertahankan tanah, dan memperjuangkan lingkungan yang sehat dari kehadiran aktivitas tambang nikel PT Position.
Putusan yang dinilai tidak adil bagi pihak keluarga 11 warga Maba Sangaji ini mematik kecaman massa aksi mahasiswa yang sedari jelang persidangan sudah menggelar aksi di depan PN Soasio.
Sebagian mahasiswa yang ikut jalannya persidangan bersama pihak keluarga 11 warga Maba Sangaji membentangkan beberapa banner bernada protes, usai sidang terakhir pembacaan putusan praperadilan dan hakim Hengky Pranata Simanjuntak keluar dari ruang sidang.
Dua orang istri dari warga Maba yang ditahan Polda Maluku Utara bahkan menangis histeris hingga pingsan begitu mengetahui permohonan warga tidak dikabulkan hakim.
Sementara itu, massa mahasiswa kemudian merangsek masuk ke halaman kantor PN Soasio dan sempat terjadi saling dorong dengan aparat yang mengamankan area pengadilan.
Massa aksi mahasiswa masih teguh dengan semangatnya menyuarakan agar 11 warga Maba Sangaji segera dibebaskan karena tidak jelas jeratan pidana yang disangkakan kepada mereka.
Tinggalkan Balasan