Tandaseru – Seorang ibu di kota Ternate, Maluku Utara, berinisial RM resmi dilaporkan ke Polres Ternate. Ia diduga menganiaya bayinya sendiri yang baru berusia 8 bulan.
RM dipolisikan suaminya sendiri, RU, yang juga ayah kandung korban. Kuasa hukum korban, Budiyawan L Paendong, mendesak penyidik mempercepat proses hukum demi memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban.
Laporan dugaan penganiayaan anak tersebut telah dilayangkan sejak 4 Agustus 2026. Namun, pelapor menyayangkan penanganan perkara yang dinilai lambat karena belum adanya pemanggilan saksi hingga pertengahan September 2026.
“Laporan sudah kami masukkan sejak 4 Agustus 2026, tetapi hingga saat ini belum ada tanda-tanda pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pelapor maupun saksi-saksi oleh pihak penyidik,” tegas Budiyawan, Sabtu (19/9/2026).
Mengingat korban merupakan kelompok rentan, Budiyawan menegaskan perlunya atensi khusus dari kepolisian.
“Kami berharap Polres Ternate segera memanggil para pihak terkait demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap bayi yang menjadi korban,” tandasnya.
Dampak dari insiden ini, hubungan rumah tangga pasangan tersebut berada di ujung tanduk. RU telah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Ternate dengan nomor perkara 523/Pdt.G/2026/Pengadilan Agama Ternate yang saat ini masih dalam proses persidangan.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Arif Budi Aji mengonfirmasi penanganan perkara sudah berjalan di tingkat penyidik.
“Untuk laporan sudah kami terima di Unit PPA dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pastinya setiap laporan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada,” kata Arif terpisah.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.