Tandaseru – Fenomena maraknya kasus dugaan investasi bodong di Kota Ternate, Maluku Utara, yang mencuat pada Februari dan September 2026 mengungkapkan dinamika sosial menarik dari kacamata psikologi. Laporan kepolisian mencatat ratusan warga menjadi korban akibat kendala pencairan dana, di mana mayoritas korban, leader hingga owner didominasi kelompok perempuan.

Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Maluku Utara, Syaiful Bahri, S.Psi., MA., menilai dominasi perempuan dalam skema ini tidak serta-merta menandakan perempuan lebih mudah ditipu. Menurutnya, ada mekanisme psikologi sosial berbasis jaringan yang bekerja sangat masif di dalamnya.

“Seseorang cenderung menggunakan pengalaman orang lain sebagai informasi ketika menghadapi sesuatu yang tidak pasti. Jika seorang teman mengatakan bahwa ia telah memperoleh keuntungan, kemudian beberapa anggota kelompok menunjukkan bukti pencairan dana, maka terbentuk persepsi bahwa investasi tersebut aman,” kata Syaiful kepada tandaseru.com, Minggu (20/9/2026).

Ia menambahkan, keterlibatan jejaring sosial terdekat menjadi pintu masuk utama berkembangnya investasi ilegal tersebut. Keputusan bergabung sering kali dipicu rasa percaya terhadap figur yang mengajak, bukan kalkulasi rasional.

“Kekhawatiran saya yaitu adanya sistem jejaring, jadi owner melakukan perekrutan terhadap teman dekat perempuan yang dikenalnya, leader juga merekrut saudara dan teman perempuannya, sama halnya dengan member merekrut saudara dan teman perempuannya sehingga terbentuk semacam perekrutan kelompok sesama perempuan,” jelas mahasiswa Program Doktor Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta tersebut.

Fenomena ini sejalan dengan penelitian Huang dan kolega pada 2021 terhadap jaringan Ponzi di China, yang menunjukkan adanya gender-based investor affinity—kecenderungan hubungan perekrutan menjadi jauh lebih kuat ketika pemberi referensi dan calon investor memiliki kesamaan gender. Dalam struktur masyarakat dengan ikatan sosial erat seperti Kota Ternate, pola ini mempercepat penyebaran skema Ponzi.

Syaiful menegaskan, pencegahan finansial tidak lagi cukup hanya mengandalkan literasi keuangan seperti cek legalitas dan pemahaman risiko, melainkan harus dibarengi literasi psikologis. Masyarakat perlu menyadari bagaimana mereka dipengaruhi oleh tekanan kelompok, rasa takut kehilangan kesempatan (fear of missing out/FOMO), hingga dorongan mempertahankan keyakinan setelah menanamkan modal.

Untuk mengantisipasi jatuhnya korban baru, Syaiful mendorong pembentukan sistem peringatan dini berbasis komunitas di Ternate yang melibatkan kelompok perempuan, organisasi masyarakat, akademisi, pemerintah, OJK, kepolisian, serta tokoh agama.

Ia menggarisbawahi tiga pertanyaan kunci yang wajib dijawab calon investor sebelum menyerahkan uang: Apakah legal? Apakah model bisnisnya masuk akal? Apakah keputusan saya dibuat berdasarkan informasi atau karena percaya kepada orang yang mengajak?

“Jika dalam kasus tertentu perempuan memang terlihat dominan sebagai korban, responsnya bukan menyalahkan perempuan. Justru sebaliknya, perempuan dapat menjadi kekuatan utama pencegahan. Jaringan sosial perempuan yang begitu kuat dapat diubah dari jaringan perekrutan menjadi jaringan perlindungan,” tegas Syaiful.

Ia mengingatkan, persoalan ini bukan sekadar masalah hukum atau ekonomi, melainkan psikologi sosial tentang bagaimana kepercayaan dibentuk dan dimanfaatkan.

“Pada akhirnya, kita tidak perlu menjadi manusia yang tidak percaya kepada siapa pun. Kita hanya perlu belajar bahwa percaya kepada seseorang adalah persoalan hubungan, tetapi mempercayakan uang adalah persoalan yang membutuhkan verifikasi,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter