Tandaseru — Delapan leader investasi Zahra Berkah resmi menunjuk tim kuasa hukum untuk melayangkan gugatan perdata dan mengawal proses pidana terhadap pemilik (owner) Zahra Berkah, Sahriyani. Langkah hukum ini diambil menyusul penanganan kasus dugaan investasi bodong yang tengah ditangani Polres Ternate, Maluku Utara.
Kuasa hukum para leader, Irwan Abd Hamid dan Budiyawan L Paendong dari Kantor Hukum Irwan Abd Hamid & Partners Advokat dan Konsultan Hukum, mengonfirmasi telah menerima mandat resmi tersebut pada Jumat (18/9/2026).
“Benar, kami telah menerima mandat dari delapan leader Investasi Zahra Berkah Ternate. Surat kuasa ini kami terima sebagai bagian dari upaya hukum yang sedang berjalan,” ujar Irwan, Sabtu (19/9/2026).
Irwan menerangkan, surat kuasa tersebut mencakup dua langkah hukum utama. Pertama, pengajuan gugatan perdata terhadap pemilik Zahra Berkah di Pengadilan Negeri Ternate guna menyita aset bergerak maupun tidak bergerak milik tergugat.
“Kepentingan gugatan tersebut dimaksudkan agar melalui putusan Pengadilan Ternate dapat dilakukan sita aset milik owner SAHM atau Sahriyani, baik berupa aset bergerak maupun aset tidak bergerak. Dengan demikian, modal klien dan para member yang mengalami gagal bayar dapat dikembalikan,” tegas Irwan.
Langkah kedua mencakup pendampingan hukum bagi para leader, baik dalam kapasitas sebagai terlapor maupun saksi yang memberikan keterangan klarifikasi di Polres Ternate.
Tim kuasa hukum saat ini sedang mendalami seluruh dokumen pendukung, mulai dari bukti transfer, surat perjanjian, alur dana, hingga legalitas produk Zahra Berkah untuk menentukan sikap hukum yang presisi.
“Kami akan mendalami seluruh dokumen, bukti transfer, perjanjian, komunikasi dan legalitas produk, serta alur dana. Dari situ kami akan menentukan sikap hukum yang tepat,” tuturnya.
Irwan menegaskan, gugatan perdata dan pendampingan pidana akan berjalan secara paralel. Gugatan perdata difokuskan pada pengembalian modal dan pemulihan hak korban, sementara proses pidana ditempuh jika ditemukan indikasi penipuan, penggelapan, atau wanprestasi.
“Kami membuka ruang komunikasi dengan pihak terkait. Tetapi jika tidak ada itikad baik, kami tidak menutup opsi somasi, gugatan perdata, hingga laporan pidana,” jelas Irwan.
Ia mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami akan mengawal perkara ini secara profesional. Fokus kami adalah kepastian hukum dan perlindungan hak klien,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.