Tandaseru — Owner investasi Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan investasi bodong. Penetapan tersangka ini menyusul diprosesnya laporan para korban ke Polres Ternate, Maluku Utara.
Informasi yang dihimpun tandaseru.com, penetapan tersangka tersebut dilakukan Jumat (18/9/2026) malam. Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Arif Budi Aji yang dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka itu.
“Sudah (jadi tersangka),” ungkap Arif, Sabtu (19/9/2026).
Meski begitu, Arif masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menyita perhatian warga Malut tersebut.
“Senin kita press release-kan ya,” ujarnya.
Sahriyani sebelumnya melakukan aktivitas penghimpunan dana masyarakat dengan embel-embel investasi amanah dan bertanggungjawab. Dibantu 27 leader, ia diduga menghimpun dana dari ratusan warga di Malut hingga di luar Malut.
Pada Kamis (17/9/2026), para member mencegatnya di pelabuhan feri Sofifi dan membawanya ke Ternate. Ia lalu diamankan polisi ke Polres Ternate untuk mencegah aksi main hakim sendiri.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.