Tandaseru — Lima anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berusia 15 tahun di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi diserahkan dan dikirim ke Lapas Anak Kota Ternate pada 9 September 2026. Langkah ini diambil setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Morotai, Arnes Tomasila, membenarkan penyidik Satreskrim Polres Morotai telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jadi penyidik Satreskrim Polres Morotai melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Kegiatan tersebut berkaitan dengan perkara 5 anak yang berhadapan dengan hukum, dengan sangkaan melakukan tindak pidana Pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Morotai,” ungkap Arnes saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).

Setelah melalui proses verifikasi Tahap II, Jaksa Peneliti memastikan seluruh berkas perkara telah memenuhi syarat formil maupun materil.

“Jadi untuk kasus pemerkosaan, kami sudah limpahkan dan sidangnya dilaksanakan secara online dilapas Ternate dan Morotai dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa penuntut umum,” timpalnya.

Arnes juga menyampaikan, sidang perdana untuk kelima anak pelaku tersebut dijadwalkan akan langsung digelar.

“Jumat besok sudah sidang perdana untuk lima orang anak itu. Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan dilaksanakan di lapas anak kota Ternate,” sambung Arnes.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal primair yakni Pasal 473 ayat (1) jo. Pasal 473 ayat (3) huruf c jo. Pasal 473 ayat (4) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Adapun sangkaan subsidair yang diterapkan yakni Pasal 473 ayat (2) huruf b jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter