Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, tengah meneliti berkas perkara kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan anak angkat mantan Wakapolres Morotai.

Berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai tersebut saat ini berstatus P-19 dan sedang diuji kelengkapannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Morotai, Arnes Tomasila, menyatakan bahwa berkas perkara telah masuk tahap I dan pihak kejaksaan sedang menunggu hasil penelitian menyeluruh. Jika dinyatakan lengkap, berkas akan segera ditingkatkan ke status P-21.

​”Terkait pelaku pencabulan anak anggota polisi, saat ini masih dalam tahapan penelitian berkas. Kami masih menunggu. Nanti kalau JPU teliti dan sudah lengkap, baru P-21,” ujar Arnes, Jumat (18/9/2026).

​Terduga pelaku merupakan seorang pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang selama ini menetap di lingkungan Asrama Polres Pulau Morotai sebagai anak angkat mantan pejabat Polres setempat. Aksi pencabulan tersebut diduga dilakukan terhadap putri dari seorang anggota polisi yang juga tinggal di kompleks asrama tersebut.

​Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan menjamin kelancaran proses hukum, terduga pelaku telah dipindahkan serta diamankan di Mapolres Halmahera Utara, Tobelo, sambil menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II).

​Arnes menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter