Tandaseru — Penyidik Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, bakal melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD Halmahera Tengah berinisial S. Langkah ini akan diambil usai legislator tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan namun berulang kali mangkir dari pemeriksaan.

S dijerat status tersangka setelah diduga menjanjikan penyelesaian perkara perkelahian yang tengah ditangani Polres Halmahera Tengah dengan meminta imbalan sejumlah uang.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto mengonfirmasi penanganan kasus tersebut kini sudah berada di tahap penetapan tersangka.

“Untuk perkara anggota DPRD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, tapi tidak hadir,” kata Fiat, Kamis (17/9/2026).

Menanggapi belum dilakukannya penahanan, Fiat menjelaskan pihaknya telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi. Lantaran tersangka tak kunjung kooperatif, polisi akan menerbitkan surat perintah membawa.

“Untuk yang bersangkutan belum ditahan. Dua kali mangkir dan selanjutnya dilakukan upaya paksa, surat panggilan ketiga sekaligus surat perintah membawa,” tegas Fiat.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter