Tandaseru — Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, memastikan akan segera menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di lima desa yang saat ini masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). Dari kelima desa tersebut, dua di antaranya merupakan desa hasil sengketa Pilkades tahun 2022.

​Bupati Rusli menyampaikan bahwa saat ini mekanisme pemilihan sedang dalam tahap pembahasan intensif. Rencananya, proses pemilihan akan merujuk pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades.

​”Kami akan mengagendakan pemilihan kepala desa. Sementara ini mekanismenya masih dibahas untuk melakukan pemilihan ulang,” ujar Rusli kepada awak media, Kamis (23/4/2026).

​Berbeda dengan pemilihan langsung, Rusli menjelaskan bahwa Pilkades kali ini akan dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam sistem ini, pengambilan keputusan dilakukan oleh perwakilan unsur masyarakat yang telah ditentukan.

​”Pemilihan tidak dilakukan langsung oleh seluruh masyarakat, tetapi melalui BPD dan perwakilan unsur masyarakat. Kurang lebih ada 15 orang yang akan diseleksi secara demokratis oleh BPD, dan unsur inilah yang nantinya memiliki hak suara untuk memilih kades,” jelasnya.

​Secara terpisah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulau Morotai, Muzakir Sibua, merinci desa-desa yang akan mengikuti kontestasi tersebut, yakni Desa Sabala, Kecamatan Morotai Selatan (status sengketa). Desa Seseli Jaya, Kecamatan Morotai Timur (status sengketa). Desa Sambiki Baru, Kecamatan Morotai Timur. Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Desa Loleo, Kecamatan Morotai Jaya.

​Namun, Muzakir memberikan catatan khusus untuk Desa Loleo. Menurutnya, desa tersebut kemungkinan besar belum akan mengikuti Pilkades dalam waktu dekat karena baru saja melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab).

​Muzakir juga membeberkan alasan kekosongan jabatan definitif di luar desa sengketa.

“Selain karena persoalan sengketa, ada kepala desa yang meninggal dunia dan ada pula yang telah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi lain,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter