Tandaseru – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, mengungkap jaringan pengiriman narkotika jenis ganja lintas provinsi. Barang haram seberat 193,78 gram tersebut diketahui dikirim langsung dari Kota Medan, Sumatera Utara, menuju Morotai.

Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus seorang pemuda berinisial M (22 tahun). Pelaku ditangkap setelah kedapatan memesan paket ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Kasat Narkoba Polres Pulau Morotai, IPDA Tutur Wisudho, menyatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Ia menyebutkan, sepanjang tahun 2026, sudah terjadi dua kali penangkapan dengan modus serupa di wilayah hukum Morotai.

“Kasus ini terus kami kembangkan. Jalur pemesanannya berbeda dari biasanya; kali ini bukan dari Ternate, melainkan langsung dari Medan,” ujar Tutur, Senin (4/5/2026).

Upaya Perluasan Pasar Narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga kuat sedang mencoba membangun jaringan atau agen pemesanan baru di Pulau Morotai. Tingginya jumlah barang bukti yang diamankan mengindikasikan adanya upaya uji coba pasar narkotika di wilayah tersebut.

“Pelaku berencana membuka jalur pemesanan di Morotai. Mengingat barang buktinya cukup banyak, mereka tampaknya sedang melakukan percobaan pasar baru,” tambahnya.

Menyikapi tren penyelundupan melalui jasa ekspedisi, pihak kepolisian kini memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk utama Pulau Morotai. Tutur menegaskan, jalur laut, udara, hingga jalur darat kini dalam pemantauan intensif.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap alat komunikasi pelaku untuk melacak jaringan yang lebih luas di luar wilayah Maluku Utara.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter