Tandaseru – Penanganan perkara minyak goreng bersubsidi MinyaKita di Pulau Morotai memasuki fase yang semakin serius setelah Polda Maluku Utara resmi melakukan penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tanda tangan saksi. Dugaan ini bertumpu pada fakta persidangan yang mengindikasikan adanya rekayasa alat bukti dalam proses penyidikan oleh oknum di Polres Pulau Morotai.
Pengusaha Denny Lawyanto pun telah diperiksa penyidik Polda Maluku Utara, Jumat (1/5/2026), dalam kapasitasnya sebagai saksi laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Pemeriksaan ini menjadi langkah penting dalam proses klarifikasi dan pendalaman fakta, khususnya terkait penggunaan BAP yang diduga tidak sah dalam perkara yang sebelumnya menjerat dirinya sebagai tersangka.
Kasus ini mencuat setelah saksi kunci, Suryadi Muksin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tobelo secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani BAP sebagaimana tercantum dalam berkas perkara. Saksi juga tidak mengakui tanda tangan dalam dokumen tersebut sebagai miliknya. Pernyataan tersebut menjadi titik krusial yang mengindikasikan dokumen BAP tersebut tidak hanya cacat secara prosedural, tetapi berpotensi merupakan hasil rekayasa.
Kuasa hukum Denny Lawyanto, Rahim Yasim, menegaskan laporan yang diajukan secara khusus menyoroti dugaan pemalsuan dokumen BAP dan pemalsuan tanda tangan saksi, yang memenuhi unsur tindak pidana karena melibatkan pembuatan dokumen yang tidak sesuai kenyataan, penggunaan tanda tangan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan, serta penggunaan dokumen tersebut sebagai alat bukti dalam proses hukum.
“Dugaan pemalsuan tersebut terjadi di lingkungan Satreskrim Polres Pulau Morotai dan baru terungkap secara nyata pada 14 April 2026 saat persidangan berlangsung. Fakta bahwa dokumen yang diduga palsu tersebut tetap digunakan dalam penyidikan hingga penuntutan dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law,” ungkap Rahim.
Akibat penggunaan BAP yang diduga palsu tersebut, Denny Lawyanto harus menjalani proses hukum yang panjang, termasuk penahanan dan persidangan, serta menanggung kerugian materiil dan immateriil yang signifikan. Dalam perspektif hukum, hal ini menunjukkan adanya akibat hukum nyata yang timbul dari penggunaan dokumen yang tidak sah.
“Secara normatif, dugaan perbuatan ini mengarah pada pelanggaran Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang melarang pembuatan atau penggunaan dokumen palsu yang menimbulkan akibat hukum. Dalam perkara ini, BAP yang diduga dipalsukan telah digunakan sebagai dasar penetapan tersangka dan proses peradilan, sehingga unsur delik tersebut dinilai terpenuhi,” ujar Rahim.
Ia menegaskan, dugaan pemalsuan dokumen oleh aparat penegak hukum merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, Rahim berharap proses penyelidikan yang dilakukan Polda Maluku Utara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik di Maluku Utara, tidak hanya karena menyangkut distribusi minyak goreng bersubsidi, tetapi juga karena membuka dugaan serius adanya penyimpangan dalam proses penegakan hukum.
“Kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga tuntas, serta siap menempuh langkah hukum lanjutan guna memastikan keadilan bagi klien kami dan menjaga integritas sistem peradilan pidana,” tandas Rahim.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.