Tandaseru — Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, Maluku Utara, menindak ratusan pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas sepanjang April 2025.

Penindakan dilakukan dalam upaya meningkatkan ketertiban dan keselamatan di jalan raya, khususnya di wilayah Kota Ternate.

Kasat Lantas Polres Ternate AKP Farha menjelaskan, selama periode 1 hingga 30 April 2025, pihaknya mencatat sebanyak 399 kasus pelanggaran yang ditindak melalui tilang.

Pelanggaran paling dominan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, yang tercatat mencapai 296 kasus. Selain itu, 82 pengendara ditilang karena menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot racing, serta 21 kasus pelanggaran kelengkapan kendaraan lainnya.

Mantan Kasat Lantas Polresta Tidore itu mengimbau masyarakat, khususnya pengendara roda dua, lebih disiplin dan mematuhi aturan berlalu lintas. Ia menekankan bahwa keselamatan di jalan harus menjadi prioritas utama setiap pengguna kendaraan.

“Kami meminta seluruh pengendara agar selalu memeriksa kesiapan dan kelengkapan kendaraannya sebelum berkendara. Keselamatan dimulai dari diri sendiri, mari tertib berlalu lintas,” tandasnya, Jumat (9/5/2025).

Satlantas Polres Ternate berkomitmen terus melakukan pengawasan dan penindakan guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Ternate.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter