Tandaseru — Polres Ternate memproses kasus dugaan aktivitas galian C ilegal yang berlokasi di kelurahan Ngade, kota Ternate, Maluku Utara.
Kasat Reskrim Polres AKP Widya Bhakti Dira menegaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan awal terkait aktivitas tersebut.
“Sudah kami terima informasinya dan saat ini sedang dalam proses penanganan,” ujar Widya usai dimintai keterangan, Jumat (2/5/2025).
Menurutnya, pihak kepolisian akan memeriksa seluruh dokumen perizinan serta memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan. Jika terbukti melanggar, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ditemukan pelanggaran hukum, kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami mengimbau masyarakat untuk ikut serta memberikan informasi jika menemukan aktivitas serupa di wilayah lain,” tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik, karena lokasi galian berada dekat kawasan permukiman dan berpotensi merusak lingkungan.
Tinggalkan Balasan