Tandaseru — Kepolisian resmi menetapkan RA, seorang lurah di kecamatan Ternate Utara, kota Ternate, Maluku Utara, sebagai tersangka. RA ditetapkan sebagai tersangka pencurian 11 ponsel.
Saat ini, RA telah ditahan Polres Ternate untuk kepentingan penyidikan. Dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2025), Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengungkapkan RA terekam CCTV mencuri tiga ponsel warga. Ia lantas ditangkap tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate yang di-back up tim Resmob Polda Maluku Utara.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka bagasi sepeda motor korban yang terparkir di depan sebuah hotel di kawasan kelurahan Mangga Dua, kecamatan Ternate Selatan. Dari rekaman CCTV yang kami amankan, terlihat jelas pelaku membuka bagasi motor korban dan mengambil tiga unit handphone di dalamnya,” ungkap Anita.
Ketiga ponsel milik korban yang dicuri adalah iPhone 11 Pro, iPhone 11, dan Samsung A03, semuanya berwarna hitam. Selain itu, polisi juga menyita dua kunci sepeda motor milik pelaku dan delapan unit ponsel lain yang ditemukan di rumah RA saat dilakukan pengembangan kasus.
“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15.550.000. Itu di luar delapan unit handphone lain yang kami temukan di rumah pelaku,” jelas Anita.
Kronologi penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima tim Resmob, yang kemudian melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Semut. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.
Saat ini kasus pencurian yang melibatkan RA tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Tinggalkan Balasan