Tandaseru — Resmob Gamalama Polres Ternate, Maluku Utara, mengamankan tiga terduga pelaku judi online (judol).
Ketiga pelaku ditangkap sekitar pukul 13:50 WIT di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di seputaran terminal Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah,
Kapolres AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Resmob Gamalama menerima informasi warga bahwa ada beberapa orang berkumpul, bermain judi online di seputaran terminal Gamalama,” kata Umar, Senin (18/11/2024).
Berdasarkan informasi itu, Resmob Gamalama mendatangi lokasi yang diinfokan untuk memastikan kebenarannya.
Sampai di sana, Tim Resmob mengamankan tiga terduga pelaku judol yang saat itu sedang bermain di pangkalan angkot terminal Gamalama. Adapun identitas ketiganya adalah AD alias Ari, IM alias Iwan, dan IU alias Il.
“Tiga terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Ternate untuk diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Umar.
Tinggalkan Balasan