Tandaseru — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting menyampaikan klarifikasi terkait tudingan dugaan pelanggaran tes kesehatan calon Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Mohtar menjelaskan, keputusan KPU Maluku Utara meloloskan Sherly sepenuhnya didasarkan pada hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dokter RSPAD Gatot Subroto di Jakarta.

“Kesimpulan dokter waktu itu adalah mampu atau tidak mampu, itu standarnya. Dokter menyatakan (Sherly) mampu dan ini disampaikan ke KPU,” kata Mohtar saat menemui massa aksi Front Peduli Demokrasi Maluku Utara yang berunjuk rasa di depan Kantor KPU Maluku Utara, Senin (28/10).

“Mampu ini dari sisi apa? dari sisi sehat secara jasmani dan rohani untuk menjadi calon pemimpin,” sambung Mohtar.