Tandaseru– Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara melalui jajaran Sub Sektor Weda Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan 51 kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Penyelundupan miras itu digagalkan pada saat adanya kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres jajaran.
Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, Ramli Soleman kepada wartawan mengatakan, penyelundupan miras tersebut digagalkan oleh operasi yang dipimpin Kasubsektor Weda Selatan, IPDA Irwan Madero.
“Pada saat itu melaksanakan giat KRYD di jalan lintas Halmahera tepatnya di depan Mako Polsubsektor Weda Selatan kemudian mendapati pengendara sepeda motor yang membawa minuman keras jenis cap tikus yang dikemas didalam tas ransel, serta sebagian disimpan didalam bagasi sepeda motor,” katanya.
Tinggalkan Balasan